Friday, October 24, 2014


Koperasi sekolah SDN Pondok Cina
Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan, dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu program dan bahan pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang integral dari program-program pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan belajar mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi kiperasi di kalangan siswa sekaligus untuk menanamkan jiwa kewirausahaan sejak dini.
Koperasi pada hakikatnya adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam mensosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal ddi dalam keluarga, lingkungan non formal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan atau sekolah.
1.1             Pengertian koperasi sekolah
koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah sederajat.
1.2             Landasan koprasi sekolah
seperti koperasi pada umumnya koperasi sekolah memiliki landasan hokum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi  dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/KPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.
1.3             Ciri-ciri koperasi sekolah
cirri-ciri koperasi sekolah, diantaranya sebagai berikut:
§  koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
§  Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan
§  Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hokum karena pendirinya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
§  Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik  untuk pengajaran koperasi sekolah
1.4             Fungsi dan tujuan koperasi sekolah
koperasi sekolah berfugsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
§  mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong, serta jiwa demokratis diantara para siswa.
§  Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
§  Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
§  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi dikalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masyarakat.
§  Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
§  Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.
1.5             Bidang usaha koperasi sekolah
Bidang usaha atau unit usaha koperasi  harus berorientasi pada kepentingan siswa disekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut:
§  Unit usaha simpan pinjam
bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
§  Unit usaha took
Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergilir sesuai jadwal piket para siswa.
§  Unit kafetaria/ kantin sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
§  Unit usaha pelayanan/ jasa
Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.
1.6             Cara mendirikan koperasi sekolah
§  Tahap persiapan
koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, perlu dibentuk panitia yang akan melaksanakan dan mengkoordinasikan segala keperluan untuk pembentukan koperasi sekolah tersebut.
Tugas yang perlu dilakukan oleh panitia, antara lain sebagai berikut:
Ø  melakukan konsultasi dengan kantor koperasi setempat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah.
Ø  Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Ø  Menyiapkan administrasi rapat pembentukan, seperti daftar hadir undangan, notulen rapat pembentukan, tata tertib, dan akta pendirian.
Ø  Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Ø  Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi.
Ø  Mempersiapkan system pemilihan dan pelantikan peengurus.

§  Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan, selanjutnya ddilakukan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah. Rapat pembentukan dibagi menjadi:
Ø  Pembukaan
Ø  Laporan panitia tentang tujuan pendirian koperasi sekolah
Ø  Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah oleh perwakilan dari kantor koperasi setempat.
Ø  Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
Ø  Penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
Ø  Pemilihan serta pelantikan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
§  Tahap pelaporan atau pendaftaran
Dalam tahap pelaporan, pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor koperasi setempat. Dalam pengajuan laporan, harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
Ø  Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, salah satunya telah dibubuhi materai.
Ø  Petikan berita acara pembentukan koperasi sekolah.
Ø  Neraca awal yang menunjukkan asset atau permodalan koperasi sekolah.
§  Tahap pengesahan
Tahap terakhir dari pembentukan koperasi sekolah adalah tahap pengesahan. Dalam tahap pengesahan, permohonan pengesahan ditujukan kepada direktorat jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi dengan lengkap, sekolah akan memperoleh surat tanda pengesahan yang akan dikirim kesekolah yang bersangkutan. Setelah tahap ini selesai, koperasi sekolah dapat melaksanakan semua aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah dditetapkan.
1.7             Perangkat organisasi koperasi sekolah
Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa.
§  Rapat anggota
Seperti organisasi koperasi pada umunya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah kerana koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.
§  Pengurus
Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah siswi-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.
§  Badan pengawasan/pemeriksa
Badan pengawasan atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawasan adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.
Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya juga terdapat unsur penunjang berupa badan penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada dibawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, diperlukan untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah.  Anggota badan penasihat dan pembina adalah para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bias juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan Penyelanggarakan Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah dapat dilihat dalam bagan dibawah ini.





1.8             Modal koperasi sekolah
seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
§  Modal sendiri
Ø  Simpanan pokok, adalah simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
Ø  Simpanan wajib, adalah simpanan yang dibayarkan secara continue pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
Ø  Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ø  Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
§  Modal pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
Ø  Pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain
Ø  Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
Ø  Bantuan dari pemerintah
1.9             Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
sisa hasil usaha (SHU) pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.
Contoh perhitungan SHU:

Koperasi SDN Pondok Cina
Laporan Neraca
Per 31 Desember 2007
no
Akun

No
akun

1.
Aktiva lancar

4
Utang jangka pendek


Kas di tangan
Rp. 5.000.000

Utang dagang
Rp. 5.000.000

Kas di bank
Rp. 45.000.000

Dana yang harus dibayarkan
Rp. 2.400.000

Piutang
Rp. 35.000.000

Simpanan sukarela
Rp. 9.000.000

Persediaan
Rp. 50.000.000




Surat-surat berhaga
Rp. 14.000.000




Total aktiva lancar
Rp. 149.000.000

Total utang jangka pendek
Rp. 16.400.000
2
Aktiva tetap

5
Utang jangka panjang


Tanah
Rp. 150.000.000

Utang simpan pinjam
Rp. 37.600.000

Gedung
Rp. 120.000.000

Utang bank
Rp. 146.000.000

Mesin-mesin angkut
Rp. 100.000.000

Total utang jangka panjang
Rp. 183.600.000

Akumulasi penyusutan
(Rp. 45.000.000)

Total utang
Rp. 200.000.000

Total aktiva tetap
Rp. 325.000.000

Total utang
Rp. 200.000.000
3
Aktiva lainnya

6
Modal sendiri


Tanah yang belum digunakan
Rp. 25.000.000

Simpanan pokok
Rp. 80.000.000

Piutang ragu-ragu
Rp. 1.200.000

Simpanan wajib
Rp. 120.000.000

Amortisasi piutang ragu-ragu
(Rp. 200.000)

Cadangan koperasi
Rp. 30.000.000




Donasi/hibah
Rp. 20.000.000




SHU yang belum dibagikan
Rp. 50.000.000

Total aktiva lainnya
Rp. 26.000.000

Total modal
Rp. 300.000.000

TOTAL AKTIVA
Rp. 500.000.000

TOTAL PASIVA
Rp. 500.000.000

Koperasi SDN Pondok Cina
Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Tahun Buku 2007
Pendapatan operasional


Pendapatan jasa simpan pinjam
Rp. 80.000.000

Penjualan barang dagang anggota
Rp. 410.100.000

Penjualan barang dagang non-anggota
Rp. 200.000.000

Retur penjualan dan pengurangan harga anggota
(Rp. 10.000.000)

Potongan penjualan anggota
(Rp. 100.000)

Total pendapatan

Rp. 680.000.000
Harga pokok penjualan


Persediaan awal
(Rp. 40.000.000)

Pembelian barang dagang anggota
(Rp. 106.700.000)

Pembelian barang dagang non-anggota
(Rp. 100.000.000)

Retur pembelian barang dagang anggota
Rp. 6.500.000

Potongan pembelian barang dagang anggota
Rp. 200.000

Persediaan akhir
Rp. 50.000.000

Harga pokok penjualan

(Rp. 190.000.000)
Laba kotor penjualan

Rp. 490.000.000
Biaya operasional


Biaya penjualan variabel
(Rp. 250.000.000)

Biaya penjualan tetap:


a.       biaya tetap dan umum
(Rp. 175.500.000)

b.      biaya penyusutan dan bunga
(Rp. 16.000.000)

Total biaya penjualan

(Rp. 441.500.000)
Laba operasional

Rp. 48.500.000
Pendapatan dan biaya lain-lain


Pendapatan lain-lain:
a.       laba penjualan kendaraan
b.      pendapatan bunga
c.       SHU koperasi pusat
d.      komisi

Rp. 3.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 500.000

Total pendapatan lain-lain

Rp. 6.500.000
Laba setelah pendapatan lain-lain

Rp. 55.000.000
Biaya lain-lain:
a.       kerugian piutang tidak tertagih
b.      rugi penjualan peralatan

(Rp. 4.500.000)
(Rp. 500.000)

Total biaya lain-lain

(Rp. 5.000.000)
Sisa hasil usaha

Rp. 50.000.000

Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi. Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:
§  jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
§  jasa pinjaman
§  jasa pembelian anggota
§  jasa penjualan anggota
dari data tersebut diketahui:
total SHU                                             = Rp.   50.000.000
total pinjaman                                   = Rp. 200.000.000
total pembelian anggota               = Rp. 100.000.000
total pembelian non-anggota     = Rp. 100.000.000
total penjualan                                                 = Rp. 400.000.000
total penjualan non-anggota      = Rp. 200.000.000
hitunglah pembagian SHU menurut:
1.       jasa modal, jika besarnya jasa modal adalah 10% untuk satu tahun
2.       jasa anggot dan non-anggota
penyelesaian:
karena jasa modal adalah 10% untuk satu tahun, besarnya jasa modal adalah 10% x Rp. 200.000.000 = Rp. 20.000.000
jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU
SHU                       = Rp. 50.000.000 – Rp. 20.000.000
sisa SHU               = Rp. 30.000.000
jasa anggota dan non-anggota
a. jasa anggota
    pinjaman         = Rp. 200.000.000
    pembelian      = Rp. 100.000.000
    penjualan        = Rp. 400.000.000
    total                   = Rp 700.000.000
b. jasa non-anggota
    pembelian      = Rp. 100.000.000
    penjualan        = Rp. 200.000.000
    total                   = Rp. 300.000.000
    total jasa          = Rp. 1.000.000.000
                 SHU jasa anggota = Rp. 700.000.000     x Rp. 30.000.000 = Rp 21.000.000
       Rp. 1.000.000.000

            SHU jasa non-anggota = Rp. 300.000.000    x Rp. 30.000.000 = Rp 21.000.000
Rp. 1000.000.000

                Pembagian SHU menurut jasa anggota, yaitu:
                Cadangan koperasi 20% = Rp. 4.200.000
                Jasa anggota            50% = Rp. 10.500.000
                Bagian pengurus     10% = Rp. 2.100.000
                Bagian pegawai       5%    = Rp. 1.050.000
                Dana social                5%    = Rp. 1.050.000
                Dana pendidikan     5%   = Rp. 1.050.000
                Dana pembangunan 5% = Rp. 1.050.000
                Total                                      = Rp. 21.000.000
                Pembagian SHU menurut jasa non-anggota:
                Cadangan koperasi 70% = Rp. 6.300.000
                Bagian pengurus     10% = Rp. 900.000
                Bagian pegawai       5%    = Rp. 450.000
                Dana social                5%    = Rp. 450.000
                Dana pendidikan     5%   = Rp. 450.000
                Dana pembangunan 5%                = Rp. 450.000
                Total                                      = Rp. 9.000.000

http://fatih-io.biz/definisi_dan_pengertian_koperasi_sekolah.html

Saturday, July 12, 2014

RASKIN

Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.

KONSEP
Tujuan dan sasaran
1.      Tujuan dan Sasaran Program Beras untuk Rakyat Miskin(Raskin)
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.
Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebangian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI. Tahun 2009 : Sasaran Program Raskin tahun 2009 adalah berkurangnya beban pengeluaran 18,5 juta Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15Kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga Rp1.600/Kg netto ditempat penyerahan yang disepakati (titik distribusi).
Tahun 2010 : Sasaran Program Raskin tahun 2010 adalah berkurangnya beban pengeluaran 17,5 juta Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 156kg/RTS/Tahun atau setara dengan 13Kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga  Rp1.600/Kg netto ditempat penyerahan yang disepakati(titik distribusi). (Sosialisasi Program Raskin 2010 oleh Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat)
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
       Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.

2.      Prinsip Pengelolaan
Prinsip pengelolaan Raskin adalah suatu nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Raskin. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan Raskin. Keberpihakan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM), yang maknanya mendorong RTM untuk ikut berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian seluruh kegiatan Raskin baik di desa dan kecamatan, termasuk menerima manfaat atau menikmati hasilnya. Transparansi, yang maknanya membuka akses informasi kepada lintas pelaku Raskin terutama masyarakat penerima Raskin, yang harus tahu, memahami dan mengerti (www.bapeda-jabar.go.id)

Daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K.

Peraturan undang-undang yang menjadi landasan pelaksanaan program raskin :
Undnag-undang No.7 Tahun 1996, tentang Pangan
Undang-undang No.32 Tahun 2004, tetang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No.47 Tahun 2009, tentang Anggaran Pendapat dan Belania Negara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Pemerintahan No.68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog
Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2009, tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan
Instruksi Presiden No.8 Tahun 2008, tentang kebijakan Perberasan Nasional
Keputusan Menko Kesra No.35 Tahun 2008, tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat


IMPLEMENTASI
Mekanisme penyaluran beras Raskin?
Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.
Mekanisme penyaluran beras Raskin?
Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.
Proses mendapatkan data by name by address untuk RASKIN 2013?
Pagu Nasional Program Raskin mengalami perubahan dari sekitar 17,5 juta RTS-PM di tahun 2012 menjadi sekitar 15,3 juta RTS-PM untuk tahun 2013. Dengan demikian, alokasi pagu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga mengalami perubahan.
Daftar nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 bersumber dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat TNP2K dan ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.
Data RTS-PM Raskin By Name by Address dalam CD sudah dikirimkan melalui TIKI kepada Gubernur seluruh Indonesia pada hari Jum'at 18 Januari 2013. Data yang dikirimkan: Data sebaran tiap Kabupaten/Kota; Data by name by address penerima manfaat, Lembar informasi dan lembar Berita acara serah terima data yang harus dikirimkan kembali ke UPSPK untuk nanti dikirim Password untuk membuka datanya.
Untuk kabupaten/kota, Masing-masing CD datanya juga sudah dikirimkan dalam satu paket dengan Data yang dikirim ke provinsi. Jadi kalau kabupaten/kota mau mendapatkan data RTS-PM Raskin bisa langsung menghubungi Tim Ko Raskin di Provinsi masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, maka dapat dibaca pada salinan elektronik lembar sosialisasi ini pun sudah disertakan dalam CD data nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 yang telah dikirimkan Kemenko Kesra kepada tim Ko Raskin Pusat cq Gubernur per Jumat 18 Januari 2013.

 
Kebijakan pengadaan raskin merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan (PP No 68 Tahun 2002) bagi rakyat Indonesia, terutama untuk keluarga miskin. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dilanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Adapun  penyalur utama kebijakan ini adalah Perum Bulog (sesuai PP No 61 Tahun 2003). Desa Bagan Dalam menjadi salah satu penerima program/kebijakan ini, seperti desa-desa lainnya. Ketentuan pelaksanaan kebijakan ini telah ditetapkan oleh pusat.  Namun, dengan alasan pemerataan, Pemerintah Desa Bagan Dalam sepakat dengan warganya bahwa aturan teknis pendistribusian Raskin ini dilaksanakan sesuai mufakat yang disetujui di Desa Bagan Dalam. Implementasi pendistribusian/penyaluran Raskin kepada masyarakat Desa Bagan Dalam dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bagan Dalam Nomor: 11/SK/BD/2013. Penyaluran Raskin ini kemudian dilaksanakan oleh panitia yang terdiri dari kepal desa sebagai ketua, sekretaris desa sebagai sekretaris, kaur kesra sebagai anggota. Berikut adalah tugas pelaksana distribusi Raskin sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusa Kepala Desa diatas:
Memeriksa dan menerima/menolak raskin dari Satuan Kerja Raskin di titik distribusi;
 Mendistribusikan dan menyerahkan/menjual Raskin kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di titik bagi;
Menerima hasil penjualan beras (HPB) raskin dari RTS-PM secara tunai dan menyetorkan ke BRI Unit Tanjung Tiram atau langsung kepada Satker Raskin;
 Menyelesaikan administrasi penyaluran Raskin yaitu Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Daftar Realisasi Penjualan Beras sesuai model DPM-2 serta melaporkan ke Tim Koordinasi Raskin Kecamatan;
Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa (Mudes) guna menetapkan data RTS-PM Sementara teknis pelaksanaan penyaluran Raskin ini disampaikan oleh Kepala Desa Zulkifli seperti berikut:
“Raskin datang dari Bulog ke dalam desa, BPD datang ke kepala
-kepala dusun untuk mengecek berapa jumlah kepala keluarga dan berapa goni beras yang akan dibagikan. Setelah pembagian, anggota BPD mengecek ke dusun-dusunn siapa yang belum mendapatkan raskin tersebut. Kadang ada warga yang tidak mendapatkan raskin dikarenakan pada waktu kepala dusun mendata warga sedang tidak ada di tempat. Bagi warga yang belum mendapatkan raskin dapat melapor kepada BPD dan kemudian BPD akan melapor ke kepala desa. Raskin yang diantar dari Bulog ke desa
kemudian diambil oleh Kepala Desa serta BPD yang mengawasinya.”

Mengenai pembiayaan ia menjelaskan seperti berikut:

“ Dalam pembagian raskin dikutip Rp. 1600 per KK yang dibayarkan ke Bulog, untuk membayar alat tarnsportasi , namun dengan kebijakan kepala desa dikutip menjadi Rp. 2000 per KK untuk menggaji Kepala Dusun. Kepala dusun digaji sebesar 200 perak per KK. Dari mobil ke lapangan bayar 200 perak lagi untuk pembagian kepada warga. Biasa 100 ribu dari Kepala desa untuk minum di lapangan dalam  pembagian beras miskin.”
Alasan Desa Bagan Dalam memutuskan setiap kepala keluarga mendapatkan Raskin dijelaskan seperti berikut:

“ Di Desa Bagan Dalam raskin belum tepat sasaran. Raskin dapat dibagikan dengan syarat harus mendapat BLT terlebih dahulu. Namun sebagian besar warga tidak mendapatkan BLT. Kemudian diratakan kepada warga dan dibagikan 7,5 kilogram per KK, di Desa Bagan Dalam orang kaya juga mendapatkan beras miskin.  Bahkan orang yang mampu yang mendapatkan BLT dan bisa mendapatkan raskin.  Akhirnya di lakukan musyawarah agar semua masyarakat desa Bagan Dalam mendapatkan raskin dengan meratakan semua jumlah beras yang sebesar 7,5 kilogram. Dalam musyarawah kebijakan tersebut disetujui oleh tokoh agama, tokoh  pemuda, dan masyarakat organisasi.”

Berikut ini juga penjelasan dari Kepala Dusun X Khairun terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kebijakan raskin di Desa Bagan Dalam.

“Tugas saya sebagai Kadus dalam pembagian raskin adalah sebagai penyalur.
 Biaya raskin kepada Bulog biasanya didahulukan oleh Kadus, biaya yang ditetapkan  pemerintah Rp 1.600/kg sedangkan biaya yang dikutip kepada warga adalah Rp 2.000/kg, dengan rincian 1.600/kg diberikan kepada Bulog, Rp 200,- untuk transportasi di pedesaan, dan Rp 200,- untuk biaya pengelola, jadi setiap bulannya masyarakat desa dikutip Rp 15.000/ 7,5kg beras untuk masing-masing KK. Kebijakan ini didiskusikan oleh masyarakat dan perangkat desa, sehingga tidak ada masyarakat  yang merasa keberatan dengan biaya tambahan ini. Tapi, ada juga warga yang terlambat mengambil raskin dengan alasan tidak memiliki uang.

Teknis pembagian Raskin, setelah uang didahulukan oleh masing-masing Kadus, dan ditransfer melalui Kades, kemudian beras datang. Jika beras sudah tiba di balai desa, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Kadus untuk membagi kepada  setiap warganya. Di daerah ini memang raskin sangat membantu warga, ada juga beberapa warga yang mengajukan permohonan kepada Bulog untuk memperoleh dua kali raskin dalam sebulan, dan syukur Alhamdullilah pihak dari Bulog mau
menyetujuinya.”

KRITIK

Program penyaluran Raskin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah  pusat melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Namun sebagai  pelaksana teknis (pembagian langsung kepada masyarakat) dilaksanakan oleh  pemerintahan di tingkat paling rendah, yaitu kelurahan atau desa.

Implementasi kebijakan ini cukup jelas, baik dasar hukum dan aturan teknis  pelaksanaannya. Demikian juga dampaknya kepada masyarakat. Implementasi sebuah kebijakan harusnya benar, logis, dan punya manfaat kepada masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat merasa terbantu atau setidaknya meringankan beban terhadap pemenuhan kebutuhan beras. Satu-satunya masalah adalah data yang belum akurat, dimana masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum masuk di data pemerintah.

Raskin awalnya dijatah oleh Bulog sebesar 15 kg per kepala keluarga. Namun, dengan alasan masih banyak masyarakat Desa Bagan Dalam yang kurang mampu tapi tidak terdata sehingga tak memperoleh bantuan, disepakati setiap masyarakat mendapat dengan menyiasati pembagian merata kepada seluruh masyarakat dengan nominal 7,5 kg per kepala keluarga. Dana yang dikutip oleh panitia penyalur sebesar Rp 2.000
SARAN
 
Masih ditemukan beberapa kekurangan dalam program penyaluran Raskin ini. Yang pertama adalah data. Desa Bagan Dalam memutuskan seluruh kepala keluarga mendapatkan bagian dikarenakan seluruh masyarakat dikategorikan sebagai masyarakat yang kurang mampu dan berhak untuk mendapat bantuan. Sementara Bulog hanya menyalurkan Raskin sesuai data penerima program BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) sebelumnya. Data tersebut kurang lengkap karena banyak masyarakat Desa Bagan Dalam yang tidak terdata sebagai masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah Desa Bagan Dalam sebaiknya mencermati ini dan melaporkan ke tingkat yang lebih atas agar dilakukan  pendataan ulang. Sehingga seluruh masyarakat dapat menerima bantuan yang lebih merata, karena itu juga merupakan hak setiap masyarakat. Ini juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah pusat yang harus dibereskan, mengenai data dan administrasi. Sudah terlalu sering permasalahan ini terjadi terhadap beberapa program-program  pemerintah, terutama program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Kedua adalah masalah pengawasan. Tak ada aturan tertulis dan resmi yang jelas terhadap pengawasan implementasi penyaluran Raskin ini. Seharusnya ada pencatatan yang jelas di tingkat desa yang menjadi pertanggungjawaban kepada Bulog atau  pemerintahan di atasnya. Ini agar menjaga tidak terjadi penyelewengan dan  penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak terkait.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/6427426/Studi_Kebijakan_Publik_Penelitian_Implementasi_Program_Raskin_di_Bagan_Dalam
http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/beras-bersubsidi-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah-raskin/

Wednesday, July 9, 2014

Pemerintah Buru Pajak E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mencari formula yang tepat untuk mengatur perdagangan daring atau e-commerce.

Menimbang perdagangan daring yang berkarakter lintas negara maka pendekatan yang akan dilakukan ialah pengenaan pajak untuk transaksi di dalam negeri.

"Basis hukumnya adalah transaksi, yang dikejar bukan jenis barang tapi yang dikejar adalah pajak. Jadi kalau bertransaksi ada pajak yang harus dibayar," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Nantinya, baik penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan di Indonesia akan dikenai pajak. Untuk menelusuri transaksi, Kemendag telah menggandeng perusahaan pembuat aplikasi yang bisa melacak transaksi elektronik. Saat ini, sistem tersebut sedang dalam tahap pengembangan.

"Kita sedang menyusun perangkat, setiap transaksi yang dilakukan orang di atau barang Indonesia dia wajib membayar PPN (pajak pertambahan nilai), dan lain sebagainya," ucapnya.

Lebih lanjut, Bayu belum membicarakan sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Ia berasumsi, semua pelaku e-commerce di Indonesia ingin melakukan bisnis yang berkelanjutan.

"Dari 1.000 e-commerce provider berapa sih yang penjahat? Kalau dari 1.000 kita menganggap 990 yang penjahat ya repot. Tapi kita pakai prinsip dari 1.000 itu mereka ingin bisnis berkelanjutan dan ingin taat," pungkasnya.



Source :
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/07/04/261362/pemerintah-buru-pajak-e-commerce

Diantara Negara Berkembang, RI Paling Sukses Majukan Ekonomi

Tahun lalu, Indonesia dan India menjadi dua negara berkembang yang menerima hantaman terparah dari aksi Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) untuk mengurangi dana stimulusnya. Kondisi tersebut membuat banyak investor melarikan dananya ke luar negeri dan melemahnya nilai tukar rupiah dan rupee.

Hebatnya, kedua negara itu kemudian mampu mencetak perbedaan besar hanya dalam beberapa bulan saja. Apa yang dilakukan Indonesia dan India untuk kembali menarik masuk para investor asing  yang sempat meninggalkannya?

Seperti dikutip dari CNBC, Jumat (7/2/2014), kedua negara ini bahkan mampu bertahan dari volatilitas yang menghantam negara-negara berkembang di tengah kebijakan stimulus The Fed dan melemahnya proyeksi pertumbuhan global menyusul lemahnya data ekonomi AS dan China.

Meski belum sepenuhnya keluar dari risiko eksternal, Indonesia dan India telah memperlihatkan banyak kemajuan dalam meyakinkan para investor. Kedua negara ini menunjukkan pihaknya mampu melakukan apapun yang dibutuhkan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan dan membuatnya menarik di hadapan para investor.

Indonesia dan India telah menaikkan suku bunganya secara signifikan sejak pertengahan tahun lalu saat aksi jual ramai menyerang negara-negara berkembang. Pemerintah India juga mengambil tindakan lain seperti pembatasan impor emas guna menekan defisit transaksi berjalan yang tengah terjadi.

Direktur Asia Pacific Fixed Income di Alliance Bernstein, Hayden Briscoe mengatakan, kondisi ekonomi saat ini dapat membuat para analis melihat perbedaan antara negara berkembang. Dia mengakui, Asia lebih unggul dibandingkan kawasan lain di dunia.



Source :
http://bisnis.liputan6.com/read/820599/diantara-negara-berkembang-ri-paling-sukses-majukan-ekonomi#sthash.5Ni3TAJT.dpuf

Wednesday, April 30, 2014

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN
Pengertian Sistem  Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli : 
L. James Havery
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
C.W. Churchman.
“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
  • Menerapkan sistem persaingan bebas
  • Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  • Peranan pemerintah dibatasi
  • Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
  • Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  • Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  • Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  • Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  • Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  • Rentan terhadap krisis ekonomi
  • Menimbulkan monopoli
  • Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
 
Ciri-ciri :
  • Hak milik individu tidak diakui.
  • Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  • Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  • Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  • Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  • Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  • Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  • Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  • Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  • Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  • Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.Polatacil Scauncu, Blickwull, Oxford, 9
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
  • Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
  • Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  • Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  • Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
  • Kestabilan ekonomi terjamin
  • Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  • Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
  • Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  • Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia.
Sistem berasal dari kata “systÄ“ma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Macam-macam sistem perekonomian
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kesimpulan     :
 
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.  
Kritik untuk Sistem Perekonomian Indonesia :
Menurut pendapat saya, perekonomian yang ada di Indonesia masih belum berjalan dengan rapi dan tertib. masih banyak penyalahgunaaan atau penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. aliran dana yang masih belum tepat. Seharusnya di Indonesia lebih menerapkan hukum dan lebih tegas lagi dalam bertindak untuk pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan.


Daftar pustaka: