Thursday, November 13, 2014

Koperasi di Indonesia

a. Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas,dan terlilit hutang dengan para renternir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang, koperasi tersebut bergerak dibidang simpan pinjam.Untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut, disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang dipegangnya. Setalah beliau tahu bahwa hal tersbut tidak boleh, maka beliau segera mengembalikan uang tersebut secara utuh pada posisi sebenarnya. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. 
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. 
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam dipimpin oleh H. Samanhudi dan HOS Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi, hal tersebut bertujuan untuk megimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial Belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Serikat Dagang Islam ini mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo Maupun SDI tidak dapat berkembang dan gagal. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang perkoperasian masih sangat minim. Sehingga belom diketahui jenis koperasi apa yang cocok untuk bangsa Indonesia. 
Pada tahun 1915 muncullah undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 yang kemudian diubah pada tahun 1925, dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di Indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no. 108. Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, masa pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische Studieclub oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. 
Dengan semangat pemuda Indonesia, pada tahun 1929 Indonesia sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.  Lalu pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri dimana tokoh yang terkenal pada masa itu adalah R.M Margono Djojohadikusumo. Ditahun ini pula didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
1. Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
2. Dalam rangka peraturan koperasi no. 91, melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap koperasi-koperasi serta memberikan penerangannya.
3. Memebrikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
4. Penerangan tentang organisasi perusahaan
5. Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia DR. J.H Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Lalu tahun 1939 dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah. Jumlah koperasi di Indonesia menjadi 656 pada tahun 1940, dimana 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun perkotaan. 
Setelah itu pada tahun 1942 koperasi Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar karena Jepang mengubah undang-undang no 23. Yang undang-undang barunya hanya berguna untuk kebutuhan Jepang sendiri.
b. Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Pada tahun 1945 lahirnya undang-undang baru pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia yang menjadi mantap. Dan semenjak itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden lebih intensif mempertebal kesadaran berkoperasi pada warga negara Indonesia, serta memberikan banyak motivasi dan dorongan agar gerakan koperasi Indonesia meningkatkan usaha dan cara kerja mereka. 
Pada tanggal 12 Juli 1947 terbentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Indonesia 1 di Tasikmalaya. Pada tahun 1960 dengan Inpres no. 2 koperasi di tugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dan inpres ke 3 pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan secara baik dan resmi di sekolah-sekolah maupun melalui siaran media masa. 
Lalu terbentuklah Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Dan diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan undang-undang koperasi no. 14 tahun 1965 di Jakarta. 
c. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. Ketetapan MPRS no. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan undang-undang koperasi no. 12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no. 14 1965
2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) 
3. Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk (Dewan Koperasi Indonesia) DEKOPIN
4. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan ditempat.

Friday, October 24, 2014


Koperasi sekolah SDN Pondok Cina
Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan, dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu program dan bahan pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang integral dari program-program pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan belajar mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi kiperasi di kalangan siswa sekaligus untuk menanamkan jiwa kewirausahaan sejak dini.
Koperasi pada hakikatnya adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam mensosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal ddi dalam keluarga, lingkungan non formal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan atau sekolah.
1.1             Pengertian koperasi sekolah
koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah sederajat.
1.2             Landasan koprasi sekolah
seperti koperasi pada umumnya koperasi sekolah memiliki landasan hokum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi  dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/KPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.
1.3             Ciri-ciri koperasi sekolah
cirri-ciri koperasi sekolah, diantaranya sebagai berikut:
§  koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
§  Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan
§  Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hokum karena pendirinya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
§  Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik  untuk pengajaran koperasi sekolah
1.4             Fungsi dan tujuan koperasi sekolah
koperasi sekolah berfugsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
§  mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong, serta jiwa demokratis diantara para siswa.
§  Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
§  Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
§  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi dikalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masyarakat.
§  Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
§  Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.
1.5             Bidang usaha koperasi sekolah
Bidang usaha atau unit usaha koperasi  harus berorientasi pada kepentingan siswa disekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut:
§  Unit usaha simpan pinjam
bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
§  Unit usaha took
Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergilir sesuai jadwal piket para siswa.
§  Unit kafetaria/ kantin sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
§  Unit usaha pelayanan/ jasa
Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.
1.6             Cara mendirikan koperasi sekolah
§  Tahap persiapan
koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, perlu dibentuk panitia yang akan melaksanakan dan mengkoordinasikan segala keperluan untuk pembentukan koperasi sekolah tersebut.
Tugas yang perlu dilakukan oleh panitia, antara lain sebagai berikut:
Ø  melakukan konsultasi dengan kantor koperasi setempat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah.
Ø  Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Ø  Menyiapkan administrasi rapat pembentukan, seperti daftar hadir undangan, notulen rapat pembentukan, tata tertib, dan akta pendirian.
Ø  Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Ø  Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi.
Ø  Mempersiapkan system pemilihan dan pelantikan peengurus.

§  Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan, selanjutnya ddilakukan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah. Rapat pembentukan dibagi menjadi:
Ø  Pembukaan
Ø  Laporan panitia tentang tujuan pendirian koperasi sekolah
Ø  Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah oleh perwakilan dari kantor koperasi setempat.
Ø  Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
Ø  Penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
Ø  Pemilihan serta pelantikan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
§  Tahap pelaporan atau pendaftaran
Dalam tahap pelaporan, pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor koperasi setempat. Dalam pengajuan laporan, harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
Ø  Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, salah satunya telah dibubuhi materai.
Ø  Petikan berita acara pembentukan koperasi sekolah.
Ø  Neraca awal yang menunjukkan asset atau permodalan koperasi sekolah.
§  Tahap pengesahan
Tahap terakhir dari pembentukan koperasi sekolah adalah tahap pengesahan. Dalam tahap pengesahan, permohonan pengesahan ditujukan kepada direktorat jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi dengan lengkap, sekolah akan memperoleh surat tanda pengesahan yang akan dikirim kesekolah yang bersangkutan. Setelah tahap ini selesai, koperasi sekolah dapat melaksanakan semua aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah dditetapkan.
1.7             Perangkat organisasi koperasi sekolah
Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa.
§  Rapat anggota
Seperti organisasi koperasi pada umunya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah kerana koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.
§  Pengurus
Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah siswi-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.
§  Badan pengawasan/pemeriksa
Badan pengawasan atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawasan adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.
Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya juga terdapat unsur penunjang berupa badan penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada dibawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, diperlukan untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah.  Anggota badan penasihat dan pembina adalah para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bias juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan Penyelanggarakan Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah dapat dilihat dalam bagan dibawah ini.





1.8             Modal koperasi sekolah
seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
§  Modal sendiri
Ø  Simpanan pokok, adalah simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
Ø  Simpanan wajib, adalah simpanan yang dibayarkan secara continue pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
Ø  Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ø  Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
§  Modal pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
Ø  Pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain
Ø  Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
Ø  Bantuan dari pemerintah
1.9             Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
sisa hasil usaha (SHU) pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.
Contoh perhitungan SHU:

Koperasi SDN Pondok Cina
Laporan Neraca
Per 31 Desember 2007
no
Akun

No
akun

1.
Aktiva lancar

4
Utang jangka pendek


Kas di tangan
Rp. 5.000.000

Utang dagang
Rp. 5.000.000

Kas di bank
Rp. 45.000.000

Dana yang harus dibayarkan
Rp. 2.400.000

Piutang
Rp. 35.000.000

Simpanan sukarela
Rp. 9.000.000

Persediaan
Rp. 50.000.000




Surat-surat berhaga
Rp. 14.000.000




Total aktiva lancar
Rp. 149.000.000

Total utang jangka pendek
Rp. 16.400.000
2
Aktiva tetap

5
Utang jangka panjang


Tanah
Rp. 150.000.000

Utang simpan pinjam
Rp. 37.600.000

Gedung
Rp. 120.000.000

Utang bank
Rp. 146.000.000

Mesin-mesin angkut
Rp. 100.000.000

Total utang jangka panjang
Rp. 183.600.000

Akumulasi penyusutan
(Rp. 45.000.000)

Total utang
Rp. 200.000.000

Total aktiva tetap
Rp. 325.000.000

Total utang
Rp. 200.000.000
3
Aktiva lainnya

6
Modal sendiri


Tanah yang belum digunakan
Rp. 25.000.000

Simpanan pokok
Rp. 80.000.000

Piutang ragu-ragu
Rp. 1.200.000

Simpanan wajib
Rp. 120.000.000

Amortisasi piutang ragu-ragu
(Rp. 200.000)

Cadangan koperasi
Rp. 30.000.000




Donasi/hibah
Rp. 20.000.000




SHU yang belum dibagikan
Rp. 50.000.000

Total aktiva lainnya
Rp. 26.000.000

Total modal
Rp. 300.000.000

TOTAL AKTIVA
Rp. 500.000.000

TOTAL PASIVA
Rp. 500.000.000

Koperasi SDN Pondok Cina
Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Tahun Buku 2007
Pendapatan operasional


Pendapatan jasa simpan pinjam
Rp. 80.000.000

Penjualan barang dagang anggota
Rp. 410.100.000

Penjualan barang dagang non-anggota
Rp. 200.000.000

Retur penjualan dan pengurangan harga anggota
(Rp. 10.000.000)

Potongan penjualan anggota
(Rp. 100.000)

Total pendapatan

Rp. 680.000.000
Harga pokok penjualan


Persediaan awal
(Rp. 40.000.000)

Pembelian barang dagang anggota
(Rp. 106.700.000)

Pembelian barang dagang non-anggota
(Rp. 100.000.000)

Retur pembelian barang dagang anggota
Rp. 6.500.000

Potongan pembelian barang dagang anggota
Rp. 200.000

Persediaan akhir
Rp. 50.000.000

Harga pokok penjualan

(Rp. 190.000.000)
Laba kotor penjualan

Rp. 490.000.000
Biaya operasional


Biaya penjualan variabel
(Rp. 250.000.000)

Biaya penjualan tetap:


a.       biaya tetap dan umum
(Rp. 175.500.000)

b.      biaya penyusutan dan bunga
(Rp. 16.000.000)

Total biaya penjualan

(Rp. 441.500.000)
Laba operasional

Rp. 48.500.000
Pendapatan dan biaya lain-lain


Pendapatan lain-lain:
a.       laba penjualan kendaraan
b.      pendapatan bunga
c.       SHU koperasi pusat
d.      komisi

Rp. 3.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 500.000

Total pendapatan lain-lain

Rp. 6.500.000
Laba setelah pendapatan lain-lain

Rp. 55.000.000
Biaya lain-lain:
a.       kerugian piutang tidak tertagih
b.      rugi penjualan peralatan

(Rp. 4.500.000)
(Rp. 500.000)

Total biaya lain-lain

(Rp. 5.000.000)
Sisa hasil usaha

Rp. 50.000.000

Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi. Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:
§  jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
§  jasa pinjaman
§  jasa pembelian anggota
§  jasa penjualan anggota
dari data tersebut diketahui:
total SHU                                             = Rp.   50.000.000
total pinjaman                                   = Rp. 200.000.000
total pembelian anggota               = Rp. 100.000.000
total pembelian non-anggota     = Rp. 100.000.000
total penjualan                                                 = Rp. 400.000.000
total penjualan non-anggota      = Rp. 200.000.000
hitunglah pembagian SHU menurut:
1.       jasa modal, jika besarnya jasa modal adalah 10% untuk satu tahun
2.       jasa anggot dan non-anggota
penyelesaian:
karena jasa modal adalah 10% untuk satu tahun, besarnya jasa modal adalah 10% x Rp. 200.000.000 = Rp. 20.000.000
jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU
SHU                       = Rp. 50.000.000 – Rp. 20.000.000
sisa SHU               = Rp. 30.000.000
jasa anggota dan non-anggota
a. jasa anggota
    pinjaman         = Rp. 200.000.000
    pembelian      = Rp. 100.000.000
    penjualan        = Rp. 400.000.000
    total                   = Rp 700.000.000
b. jasa non-anggota
    pembelian      = Rp. 100.000.000
    penjualan        = Rp. 200.000.000
    total                   = Rp. 300.000.000
    total jasa          = Rp. 1.000.000.000
                 SHU jasa anggota = Rp. 700.000.000     x Rp. 30.000.000 = Rp 21.000.000
       Rp. 1.000.000.000

            SHU jasa non-anggota = Rp. 300.000.000    x Rp. 30.000.000 = Rp 21.000.000
Rp. 1000.000.000

                Pembagian SHU menurut jasa anggota, yaitu:
                Cadangan koperasi 20% = Rp. 4.200.000
                Jasa anggota            50% = Rp. 10.500.000
                Bagian pengurus     10% = Rp. 2.100.000
                Bagian pegawai       5%    = Rp. 1.050.000
                Dana social                5%    = Rp. 1.050.000
                Dana pendidikan     5%   = Rp. 1.050.000
                Dana pembangunan 5% = Rp. 1.050.000
                Total                                      = Rp. 21.000.000
                Pembagian SHU menurut jasa non-anggota:
                Cadangan koperasi 70% = Rp. 6.300.000
                Bagian pengurus     10% = Rp. 900.000
                Bagian pegawai       5%    = Rp. 450.000
                Dana social                5%    = Rp. 450.000
                Dana pendidikan     5%   = Rp. 450.000
                Dana pembangunan 5%                = Rp. 450.000
                Total                                      = Rp. 9.000.000

http://fatih-io.biz/definisi_dan_pengertian_koperasi_sekolah.html