Koperasi sekolah SDN
Pondok Cina
Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan,
dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu program dan bahan
pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang integral dari program-program
pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan belajar
mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi kiperasi di
kalangan siswa sekaligus untuk menanamkan jiwa kewirausahaan sejak dini.
Koperasi pada hakikatnya adalah suatu bentuk kerja sama antara
dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam
mensosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal ddi dalam
keluarga, lingkungan non formal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan
atau sekolah.
1.1
Pengertian koperasi sekolah
koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah sederajat.
1.2
Landasan koprasi sekolah
seperti koperasi pada umumnya koperasi sekolah memiliki landasan hokum
yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan
operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi
sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 638/KPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi
sekolah.
1.3
Ciri-ciri koperasi sekolah
cirri-ciri koperasi sekolah, diantaranya sebagai berikut:
§
koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan
belajar mengajar para siswa di sekolah.
§
Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah
yang bersangkutan
§
Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hokum
karena pendirinya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
§
Berfungsi sebagai laboratorium atau media
praktik untuk pengajaran koperasi
sekolah
1.4
Fungsi dan tujuan koperasi sekolah
koperasi sekolah berfugsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya
kesadaran berkoperasi dikalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah
sebagai berikut:
§
mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu
kesadaran hidup bergotong-royong, serta jiwa demokratis diantara para siswa.
§
Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta
semangat berkoperasi di kalangan siswa.
§
Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan
(entrepreneurship) di kalangan siswa.
§
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi dikalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun
di masyarakat.
§
Menunjang program pembangunan pemerintah di
sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
§
Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan
ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.
1.5
Bidang usaha koperasi sekolah
Bidang usaha atau unit usaha koperasi
harus berorientasi pada kepentingan siswa disekolah yang bersangkutan.
Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai
berikut:
§
Unit usaha simpan pinjam
bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan
membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk
belajar hidup hemat.
§
Unit usaha took
Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis,
buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru
sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi
sekolah biasanya dilakukan secara bergilir sesuai jadwal piket para siswa.
§
Unit kafetaria/ kantin sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para
guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman
ringan.
§
Unit usaha pelayanan/ jasa
Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha
koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain
dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.
1.6
Cara mendirikan koperasi sekolah
§
Tahap persiapan
koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus
OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat
koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi
dan modal koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, perlu dibentuk panitia
yang akan melaksanakan dan mengkoordinasikan segala keperluan untuk pembentukan
koperasi sekolah tersebut.
Tugas yang perlu dilakukan oleh panitia, antara lain sebagai berikut:
Ø
melakukan konsultasi dengan kantor koperasi
setempat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
sekolah.
Ø
Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan
rapat pembentukan koperasi sekolah.
Ø
Menyiapkan administrasi rapat pembentukan,
seperti daftar hadir undangan, notulen rapat pembentukan, tata tertib, dan akta
pendirian.
Ø
Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi.
Ø
Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan
rapat pembentukan koperasi.
Ø
Mempersiapkan system pemilihan dan pelantikan
peengurus.
§
Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan, selanjutnya ddilakukan rapat resmi pembentukan
koperasi sekolah. Rapat pembentukan dibagi menjadi:
Ø
Pembukaan
Ø
Laporan panitia tentang tujuan pendirian
koperasi sekolah
Ø
Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan
koperasi sekolah oleh perwakilan dari kantor koperasi setempat.
Ø
Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan
pemilihan pengurus koperasi.
Ø
Penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
Ø
Pemilihan serta pelantikan pengurus dan pengawas
koperasi sekolah.
§
Tahap pelaporan atau pendaftaran
Dalam tahap pelaporan, pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi
sekolah ke kantor koperasi setempat. Dalam pengajuan laporan, harus dilengkapi
dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
Ø
Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang
telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, salah satunya telah dibubuhi materai.
Ø
Petikan berita acara pembentukan koperasi
sekolah.
Ø
Neraca awal yang menunjukkan asset atau
permodalan koperasi sekolah.
§
Tahap pengesahan
Tahap terakhir dari pembentukan koperasi sekolah adalah tahap pengesahan.
Dalam tahap pengesahan, permohonan pengesahan ditujukan kepada direktorat
jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah persyaratan yang telah
ditetapkan dipenuhi dengan lengkap, sekolah akan memperoleh surat tanda
pengesahan yang akan dikirim kesekolah yang bersangkutan. Setelah tahap ini
selesai, koperasi sekolah dapat melaksanakan semua aktivitasnya sesuai dengan
ketentuan yang telah dditetapkan.
1.7
Perangkat organisasi koperasi sekolah
Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat
menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian,
pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah
tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun
strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan
menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan
manajer, serta badan pemeriksa.
§
Rapat anggota
Seperti organisasi koperasi pada umunya, rapat anggota merupakan kunci
dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam
manajemen koperasi sekolah kerana koperasi sekolah merupakan badan usaha milik
para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan
asas koperasi.
§
Pengurus
Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus
koperasi sekolah adalah siswi-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam
rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota
itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena
itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah
diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan
rencana/langkah-langkah operasionalnya.
§
Badan pengawasan/pemeriksa
Badan pengawasan atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah
pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi
anggota atau para guru yang sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah. Jumlah
pengawasan adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.
Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya
juga terdapat unsur penunjang berupa badan penasihat, pembina, dan pelindung.
Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada dibawah kepala sekolah
atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan
penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, diperlukan
untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota badan penasihat dan pembina adalah
para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau
bias juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan
Penyelanggarakan Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah dapat
dilihat dalam bagan dibawah ini.
1.8
Modal koperasi sekolah
seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
§
Modal sendiri
Ø
Simpanan pokok, adalah simpanan yang dibayarkan
pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan
dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
Ø
Simpanan wajib, adalah simpanan yang dibayarkan
secara continue pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan.
Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran administrasi Sumbangan
Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
Ø
Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ø
Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari
orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
§
Modal pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
Ø
Pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi
lain
Ø
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
Ø
Bantuan dari pemerintah
1.9
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
sisa hasil usaha (SHU) pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan
usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak lebih besar maka diperoleh SHU
yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya
lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar,
diperoleh SHU nihil.
Contoh perhitungan SHU:
Koperasi SDN Pondok Cina
Laporan Neraca
Per 31 Desember 2007
|
|||||
no
|
Akun
|
|
No
|
akun
|
|
1.
|
Aktiva
lancar
|
|
4
|
Utang
jangka pendek
|
|
|
Kas di tangan
|
Rp. 5.000.000
|
|
Utang dagang
|
Rp. 5.000.000
|
|
Kas di bank
|
Rp. 45.000.000
|
|
Dana yang harus dibayarkan
|
Rp. 2.400.000
|
|
Piutang
|
Rp. 35.000.000
|
|
Simpanan sukarela
|
Rp. 9.000.000
|
|
Persediaan
|
Rp. 50.000.000
|
|
|
|
|
Surat-surat berhaga
|
Rp. 14.000.000
|
|
|
|
|
Total
aktiva lancar
|
Rp.
149.000.000
|
|
Total
utang jangka pendek
|
Rp.
16.400.000
|
2
|
Aktiva
tetap
|
|
5
|
Utang
jangka panjang
|
|
|
Tanah
|
Rp. 150.000.000
|
|
Utang simpan pinjam
|
Rp. 37.600.000
|
|
Gedung
|
Rp. 120.000.000
|
|
Utang bank
|
Rp. 146.000.000
|
|
Mesin-mesin angkut
|
Rp. 100.000.000
|
|
Total utang jangka panjang
|
Rp. 183.600.000
|
|
Akumulasi penyusutan
|
(Rp. 45.000.000)
|
|
Total utang
|
Rp. 200.000.000
|
|
Total
aktiva tetap
|
Rp.
325.000.000
|
|
Total
utang
|
Rp.
200.000.000
|
3
|
Aktiva
lainnya
|
|
6
|
Modal
sendiri
|
|
|
Tanah yang belum digunakan
|
Rp. 25.000.000
|
|
Simpanan pokok
|
Rp. 80.000.000
|
|
Piutang ragu-ragu
|
Rp. 1.200.000
|
|
Simpanan wajib
|
Rp. 120.000.000
|
|
Amortisasi piutang ragu-ragu
|
(Rp. 200.000)
|
|
Cadangan koperasi
|
Rp. 30.000.000
|
|
|
|
|
Donasi/hibah
|
Rp. 20.000.000
|
|
|
|
|
SHU yang belum dibagikan
|
Rp. 50.000.000
|
|
Total
aktiva lainnya
|
Rp.
26.000.000
|
|
Total
modal
|
Rp.
300.000.000
|
|
TOTAL
AKTIVA
|
Rp.
500.000.000
|
|
TOTAL
PASIVA
|
Rp.
500.000.000
|
Koperasi SDN Pondok Cina
Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Tahun Buku 2007
|
||
Pendapatan
operasional
|
|
|
Pendapatan jasa simpan pinjam
|
Rp. 80.000.000
|
|
Penjualan barang dagang anggota
|
Rp. 410.100.000
|
|
Penjualan barang dagang non-anggota
|
Rp. 200.000.000
|
|
Retur penjualan dan pengurangan harga
anggota
|
(Rp. 10.000.000)
|
|
Potongan penjualan anggota
|
(Rp. 100.000)
|
|
Total
pendapatan
|
|
Rp.
680.000.000
|
Harga
pokok penjualan
|
|
|
Persediaan awal
|
(Rp. 40.000.000)
|
|
Pembelian barang dagang anggota
|
(Rp. 106.700.000)
|
|
Pembelian barang dagang non-anggota
|
(Rp. 100.000.000)
|
|
Retur pembelian barang dagang anggota
|
Rp. 6.500.000
|
|
Potongan pembelian barang dagang
anggota
|
Rp. 200.000
|
|
Persediaan akhir
|
Rp. 50.000.000
|
|
Harga pokok penjualan
|
|
(Rp. 190.000.000)
|
Laba
kotor penjualan
|
|
Rp.
490.000.000
|
Biaya
operasional
|
|
|
Biaya penjualan variabel
|
(Rp. 250.000.000)
|
|
Biaya penjualan tetap:
|
|
|
a. biaya
tetap dan umum
|
(Rp. 175.500.000)
|
|
b. biaya
penyusutan dan bunga
|
(Rp. 16.000.000)
|
|
Total
biaya penjualan
|
|
(Rp.
441.500.000)
|
Laba
operasional
|
|
Rp.
48.500.000
|
Pendapatan dan biaya lain-lain
|
|
|
Pendapatan lain-lain:
a. laba
penjualan kendaraan
b. pendapatan
bunga
c. SHU
koperasi pusat
d. komisi
|
Rp. 3.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 500.000
|
|
Total pendapatan lain-lain
|
|
Rp. 6.500.000
|
Laba setelah pendapatan lain-lain
|
|
Rp. 55.000.000
|
Biaya lain-lain:
a. kerugian
piutang tidak tertagih
b. rugi
penjualan peralatan
|
(Rp. 4.500.000)
(Rp. 500.000)
|
|
Total biaya lain-lain
|
|
(Rp. 5.000.000)
|
Sisa
hasil usaha
|
|
Rp.
50.000.000
|
Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan
antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut
dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan
ART koperasi. Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima
bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari
pos-pos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada
anggota dapat dibagi berdasarkan:
§
jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib
§
jasa pinjaman
§
jasa pembelian anggota
§
jasa penjualan anggota
dari data tersebut diketahui:
total SHU = Rp. 50.000.000
total pinjaman = Rp. 200.000.000
total pembelian anggota = Rp. 100.000.000
total pembelian non-anggota = Rp. 100.000.000
total penjualan = Rp. 400.000.000
total penjualan non-anggota = Rp. 200.000.000
total pinjaman = Rp. 200.000.000
total pembelian anggota = Rp. 100.000.000
total pembelian non-anggota = Rp. 100.000.000
total penjualan = Rp. 400.000.000
total penjualan non-anggota = Rp. 200.000.000
hitunglah pembagian SHU menurut:
1.
jasa modal, jika besarnya jasa modal adalah 10%
untuk satu tahun
2.
jasa anggot dan non-anggota
penyelesaian:
karena jasa modal adalah 10% untuk
satu tahun, besarnya jasa modal adalah 10% x Rp. 200.000.000 = Rp. 20.000.000
jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU
jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU
SHU =
Rp. 50.000.000 – Rp. 20.000.000
sisa SHU = Rp. 30.000.000
jasa anggota dan non-anggota
a. jasa anggota
pinjaman = Rp. 200.000.000
pembelian = Rp. 100.000.000
penjualan = Rp. 400.000.000
total = Rp 700.000.000
sisa SHU = Rp. 30.000.000
jasa anggota dan non-anggota
a. jasa anggota
pinjaman = Rp. 200.000.000
pembelian = Rp. 100.000.000
penjualan = Rp. 400.000.000
total = Rp 700.000.000
b. jasa non-anggota
pembelian = Rp. 100.000.000
pembelian = Rp. 100.000.000
penjualan = Rp. 200.000.000
total = Rp. 300.000.000
total jasa = Rp. 1.000.000.000
total = Rp. 300.000.000
total jasa = Rp. 1.000.000.000
SHU jasa anggota = Rp. 700.000.000 x Rp. 30.000.000 = Rp 21.000.000
Rp. 1.000.000.000
SHU jasa non-anggota = Rp.
300.000.000 x Rp. 30.000.000 = Rp 21.000.000
Rp.
1000.000.000
Pembagian
SHU menurut jasa anggota, yaitu:
Cadangan
koperasi 20% = Rp. 4.200.000
Jasa anggota 50% = Rp. 10.500.000
Bagian pengurus 10% = Rp. 2.100.000
Bagian pegawai 5% = Rp. 1.050.000
Dana social 5% = Rp. 1.050.000
Dana pendidikan 5% = Rp. 1.050.000
Dana pembangunan 5% = Rp. 1.050.000
Total = Rp. 21.000.000
Jasa anggota 50% = Rp. 10.500.000
Bagian pengurus 10% = Rp. 2.100.000
Bagian pegawai 5% = Rp. 1.050.000
Dana social 5% = Rp. 1.050.000
Dana pendidikan 5% = Rp. 1.050.000
Dana pembangunan 5% = Rp. 1.050.000
Total = Rp. 21.000.000
Pembagian
SHU menurut jasa non-anggota:
Cadangan
koperasi 70% = Rp. 6.300.000
Bagian pengurus 10% = Rp. 900.000
Bagian pegawai 5% = Rp. 450.000
Dana social 5% = Rp. 450.000
Dana pendidikan 5% = Rp. 450.000
Dana pembangunan 5% = Rp. 450.000
Total = Rp. 9.000.000
Bagian pengurus 10% = Rp. 900.000
Bagian pegawai 5% = Rp. 450.000
Dana social 5% = Rp. 450.000
Dana pendidikan 5% = Rp. 450.000
Dana pembangunan 5% = Rp. 450.000
Total = Rp. 9.000.000
http://fatih-io.biz/definisi_dan_pengertian_koperasi_sekolah.html