a. Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas,dan terlilit hutang dengan para renternir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang, koperasi tersebut bergerak dibidang simpan pinjam.Untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut, disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang dipegangnya. Setalah beliau tahu bahwa hal tersbut tidak boleh, maka beliau segera mengembalikan uang tersebut secara utuh pada posisi sebenarnya. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam dipimpin oleh H. Samanhudi dan HOS Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi, hal tersebut bertujuan untuk megimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial Belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Serikat Dagang Islam ini mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo Maupun SDI tidak dapat berkembang dan gagal. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang perkoperasian masih sangat minim. Sehingga belom diketahui jenis koperasi apa yang cocok untuk bangsa Indonesia.
Pada tahun 1915 muncullah undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 yang kemudian diubah pada tahun 1925, dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di Indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no. 108. Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, masa pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische Studieclub oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Dengan semangat pemuda Indonesia, pada tahun 1929 Indonesia sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Lalu pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri dimana tokoh yang terkenal pada masa itu adalah R.M Margono Djojohadikusumo. Ditahun ini pula didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
1. Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
2. Dalam rangka peraturan koperasi no. 91, melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap koperasi-koperasi serta memberikan penerangannya.
3. Memebrikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
4. Penerangan tentang organisasi perusahaan
5. Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia DR. J.H Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Lalu tahun 1939 dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah. Jumlah koperasi di Indonesia menjadi 656 pada tahun 1940, dimana 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942 koperasi Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar karena Jepang mengubah undang-undang no 23. Yang undang-undang barunya hanya berguna untuk kebutuhan Jepang sendiri.
b. Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Pada tahun 1945 lahirnya undang-undang baru pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia yang menjadi mantap. Dan semenjak itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden lebih intensif mempertebal kesadaran berkoperasi pada warga negara Indonesia, serta memberikan banyak motivasi dan dorongan agar gerakan koperasi Indonesia meningkatkan usaha dan cara kerja mereka.
Pada tanggal 12 Juli 1947 terbentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Indonesia 1 di Tasikmalaya. Pada tahun 1960 dengan Inpres no. 2 koperasi di tugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dan inpres ke 3 pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan secara baik dan resmi di sekolah-sekolah maupun melalui siaran media masa.
Lalu terbentuklah Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Dan diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan undang-undang koperasi no. 14 tahun 1965 di Jakarta.
c. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. Ketetapan MPRS no. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan undang-undang koperasi no. 12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no. 14 1965
2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
3. Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk (Dewan Koperasi Indonesia) DEKOPIN
4. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan ditempat.