ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
tugas hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk dapat senantiasa menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara seperti inilah hukum akan tetap mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan ekonomi.12 Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya dalam menyelesaikan masalah yang timbul, tetapi yang lebih penting lagi adalah dalam meletakkan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri. . Antara hukum dan ekonomi mempunyai korelasi yang demikian erat antara keduanya. Dalam konteks ekonomi mikro, yang ruang lingkupnya mencakup transaksi bisnis dari para pelaku ekonomi, sangat memerlukan aturan hukum yang mesti harus dipatuhi oleh para pihak.
Fungsi dan peran hukum sangat strategis dalam pembangunan di bidang ekonomi. Hukum yang berwujud peraturan-peraturan berfungsi untuk membimbing, memberikan pedoman sanksi, dan alat untuk merekayasa kehidupan sosial dan ekonomi. Hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.
2. Apakah hukum berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak lalu bagaimana aturan dan hukum di daerah pedalaman?
Komunitas Adat Terpencil dapat dipahami sebagai komunitas manusia yang menghadapi berbagai keterbatasan untuk dapat menjalani kehidupan sebagaimana masyarakat pada umumnya. Mereka mendiami daerah-daerah yang secara geografis relatif sulit dijangkau, seperti: pegunungan, hutan, lembah, muara sungai, pantai dan pulau-pulau kecil. Mereka hidup dalam kondisi yang sangat terbatas, baik dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar, sosial-psikologis dan pengembangan. Sebagian dari mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap, hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain atau nomaden. Mereka menjalani kehidupan dengan cara-cara yang sangat sederhana, dan jenis kegiatan ekonomi yang ditekuninya seperti pertanian, nelayan, berburu dan berburu. Mereka mengalami keterbatasan untuk dapat mengakses pelayanan sosial, ekonomi dan politik (Dit PKAT, 2003). Keputusan Presiden RI No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan
Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI tersebut, Departemen Sosial sebagai instansi sektoral yang bertanggung jawab terhadap kondisi kehidupan KAT, mengeluarkan berbagai keputusan dan peraturan yang di dalamnya secara substansial mengatur pelaksanaan pemberdayaan KAT. Namun demikian dalam implementasinya belum secara optimal memberdayakan KAT, termasuk dalam hal pemberian hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum.
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Pada dasarnya Negara kita adalah negara hukum, yang segala sesuatunya berhubungan dan didasarkan oleh hukum. Jadi tidak ada seorangpun yang dapat kebal terhadap hukum. Segala seuatu yang kita lakukan semuanya harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di Negara ini. Jadi seluruh warga negara harus patuh terhadap hukum dan tidak boleh melanggar hukum
4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional!
Peraturan Daerah Ruang lingkup hukum ekonomi : Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b. Hukum ekonomi pertambangan.
c. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d. Hukum ekonomi bangunan.
e. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h. Hukum ekonomi angkutan.
i. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
5. Contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan!
pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
http://www.academia.edu/5519759/HUKUM_ADAT_LENGKAP
http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi
http://melia-fras.blogspot.com/2012/04/perana-hukum-dalam-ekonomi.html?m=1
Sunday, March 22, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)