Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
KONSEP
Tujuan dan sasaran
1. Tujuan dan Sasaran Program Beras untuk Rakyat Miskin(Raskin)
Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.
Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebangian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI. Tahun 2009 : Sasaran Program Raskin tahun 2009 adalah berkurangnya beban pengeluaran 18,5 juta Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15Kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga Rp1.600/Kg netto ditempat penyerahan yang disepakati (titik distribusi).
Tahun 2010 : Sasaran Program Raskin tahun 2010 adalah berkurangnya beban pengeluaran 17,5 juta Rumah Tangga Sasaran melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 156kg/RTS/Tahun atau setara dengan 13Kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga Rp1.600/Kg netto ditempat penyerahan yang disepakati(titik distribusi). (Sosialisasi Program Raskin 2010 oleh Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat)
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.
2. Prinsip Pengelolaan
Prinsip pengelolaan Raskin adalah suatu nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Raskin. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan Raskin. Keberpihakan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM), yang maknanya mendorong RTM untuk ikut berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian seluruh kegiatan Raskin baik di desa dan kecamatan, termasuk menerima manfaat atau menikmati hasilnya. Transparansi, yang maknanya membuka akses informasi kepada lintas pelaku Raskin terutama masyarakat penerima Raskin, yang harus tahu, memahami dan mengerti (www.bapeda-jabar.go.id)
Daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K.
Peraturan undang-undang yang menjadi landasan pelaksanaan program raskin :
Undnag-undang No.7 Tahun 1996, tentang Pangan
Undang-undang No.32 Tahun 2004, tetang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No.47 Tahun 2009, tentang Anggaran Pendapat dan Belania Negara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Pemerintahan No.68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog
Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2009, tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan
Instruksi Presiden No.8 Tahun 2008, tentang kebijakan Perberasan Nasional
Keputusan Menko Kesra No.35 Tahun 2008, tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat
IMPLEMENTASI
Mekanisme penyaluran beras Raskin?
Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.
Mekanisme penyaluran beras Raskin?
Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.
Proses mendapatkan data by name by address untuk RASKIN 2013?
Pagu Nasional Program Raskin mengalami perubahan dari sekitar 17,5 juta RTS-PM di tahun 2012 menjadi sekitar 15,3 juta RTS-PM untuk tahun 2013. Dengan demikian, alokasi pagu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga mengalami perubahan.
Daftar nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 bersumber dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat TNP2K dan ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.
Data RTS-PM Raskin By Name by Address dalam CD sudah dikirimkan melalui TIKI kepada Gubernur seluruh Indonesia pada hari Jum'at 18 Januari 2013. Data yang dikirimkan: Data sebaran tiap Kabupaten/Kota; Data by name by address penerima manfaat, Lembar informasi dan lembar Berita acara serah terima data yang harus dikirimkan kembali ke UPSPK untuk nanti dikirim Password untuk membuka datanya.
Untuk kabupaten/kota, Masing-masing CD datanya juga sudah dikirimkan dalam satu paket dengan Data yang dikirim ke provinsi. Jadi kalau kabupaten/kota mau mendapatkan data RTS-PM Raskin bisa langsung menghubungi Tim Ko Raskin di Provinsi masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, maka dapat dibaca pada salinan elektronik lembar sosialisasi ini pun sudah disertakan dalam CD data nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 yang telah dikirimkan Kemenko Kesra kepada tim Ko Raskin Pusat cq Gubernur per Jumat 18 Januari 2013.
Kebijakan pengadaan raskin merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan (PP No 68 Tahun 2002) bagi rakyat Indonesia, terutama untuk keluarga miskin. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dilanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Adapun penyalur utama kebijakan ini adalah Perum Bulog (sesuai PP No 61 Tahun 2003). Desa Bagan Dalam menjadi salah satu penerima program/kebijakan ini, seperti desa-desa lainnya. Ketentuan pelaksanaan kebijakan ini telah ditetapkan oleh pusat. Namun, dengan alasan pemerataan, Pemerintah Desa Bagan Dalam sepakat dengan warganya bahwa aturan teknis pendistribusian Raskin ini dilaksanakan sesuai mufakat yang disetujui di Desa Bagan Dalam. Implementasi pendistribusian/penyaluran Raskin kepada masyarakat Desa Bagan Dalam dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bagan Dalam Nomor: 11/SK/BD/2013. Penyaluran Raskin ini kemudian dilaksanakan oleh panitia yang terdiri dari kepal desa sebagai ketua, sekretaris desa sebagai sekretaris, kaur kesra sebagai anggota. Berikut adalah tugas pelaksana distribusi Raskin sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusa Kepala Desa diatas:
Memeriksa dan menerima/menolak raskin dari Satuan Kerja Raskin di titik distribusi;
Mendistribusikan dan menyerahkan/menjual Raskin kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di titik bagi;
Menerima hasil penjualan beras (HPB) raskin dari RTS-PM secara tunai dan menyetorkan ke BRI Unit Tanjung Tiram atau langsung kepada Satker Raskin;
Menyelesaikan administrasi penyaluran Raskin yaitu Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Daftar Realisasi Penjualan Beras sesuai model DPM-2 serta melaporkan ke Tim Koordinasi Raskin Kecamatan;
Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa (Mudes) guna menetapkan data RTS-PM Sementara teknis pelaksanaan penyaluran Raskin ini disampaikan oleh Kepala Desa Zulkifli seperti berikut:
“Raskin datang dari Bulog ke dalam desa, BPD datang ke kepala
-kepala dusun untuk mengecek berapa jumlah kepala keluarga dan berapa goni beras yang akan dibagikan. Setelah pembagian, anggota BPD mengecek ke dusun-dusunn siapa yang belum mendapatkan raskin tersebut. Kadang ada warga yang tidak mendapatkan raskin dikarenakan pada waktu kepala dusun mendata warga sedang tidak ada di tempat. Bagi warga yang belum mendapatkan raskin dapat melapor kepada BPD dan kemudian BPD akan melapor ke kepala desa. Raskin yang diantar dari Bulog ke desa
kemudian diambil oleh Kepala Desa serta BPD yang mengawasinya.”
Mengenai pembiayaan ia menjelaskan seperti berikut:
“ Dalam pembagian raskin dikutip Rp. 1600 per KK yang dibayarkan ke Bulog, untuk membayar alat tarnsportasi , namun dengan kebijakan kepala desa dikutip menjadi Rp. 2000 per KK untuk menggaji Kepala Dusun. Kepala dusun digaji sebesar 200 perak per KK. Dari mobil ke lapangan bayar 200 perak lagi untuk pembagian kepada warga. Biasa 100 ribu dari Kepala desa untuk minum di lapangan dalam pembagian beras miskin.”
Alasan Desa Bagan Dalam memutuskan setiap kepala keluarga mendapatkan Raskin dijelaskan seperti berikut:
“ Di Desa Bagan Dalam raskin belum tepat sasaran. Raskin dapat dibagikan dengan syarat harus mendapat BLT terlebih dahulu. Namun sebagian besar warga tidak mendapatkan BLT. Kemudian diratakan kepada warga dan dibagikan 7,5 kilogram per KK, di Desa Bagan Dalam orang kaya juga mendapatkan beras miskin. Bahkan orang yang mampu yang mendapatkan BLT dan bisa mendapatkan raskin. Akhirnya di lakukan musyawarah agar semua masyarakat desa Bagan Dalam mendapatkan raskin dengan meratakan semua jumlah beras yang sebesar 7,5 kilogram. Dalam musyarawah kebijakan tersebut disetujui oleh tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat organisasi.”
Berikut ini juga penjelasan dari Kepala Dusun X Khairun terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kebijakan raskin di Desa Bagan Dalam.
“Tugas saya sebagai Kadus dalam pembagian raskin adalah sebagai penyalur.
Biaya raskin kepada Bulog biasanya didahulukan oleh Kadus, biaya yang ditetapkan pemerintah Rp 1.600/kg sedangkan biaya yang dikutip kepada warga adalah Rp 2.000/kg, dengan rincian 1.600/kg diberikan kepada Bulog, Rp 200,- untuk transportasi di pedesaan, dan Rp 200,- untuk biaya pengelola, jadi setiap bulannya masyarakat desa dikutip Rp 15.000/ 7,5kg beras untuk masing-masing KK. Kebijakan ini didiskusikan oleh masyarakat dan perangkat desa, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya tambahan ini. Tapi, ada juga warga yang terlambat mengambil raskin dengan alasan tidak memiliki uang.
Teknis pembagian Raskin, setelah uang didahulukan oleh masing-masing Kadus, dan ditransfer melalui Kades, kemudian beras datang. Jika beras sudah tiba di balai desa, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Kadus untuk membagi kepada setiap warganya. Di daerah ini memang raskin sangat membantu warga, ada juga beberapa warga yang mengajukan permohonan kepada Bulog untuk memperoleh dua kali raskin dalam sebulan, dan syukur Alhamdullilah pihak dari Bulog mau
menyetujuinya.”
KRITIK
Program penyaluran Raskin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Namun sebagai pelaksana teknis (pembagian langsung kepada masyarakat) dilaksanakan oleh pemerintahan di tingkat paling rendah, yaitu kelurahan atau desa.
Implementasi kebijakan ini cukup jelas, baik dasar hukum dan aturan teknis pelaksanaannya. Demikian juga dampaknya kepada masyarakat. Implementasi sebuah kebijakan harusnya benar, logis, dan punya manfaat kepada masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat merasa terbantu atau setidaknya meringankan beban terhadap pemenuhan kebutuhan beras. Satu-satunya masalah adalah data yang belum akurat, dimana masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum masuk di data pemerintah.
Raskin awalnya dijatah oleh Bulog sebesar 15 kg per kepala keluarga. Namun, dengan alasan masih banyak masyarakat Desa Bagan Dalam yang kurang mampu tapi tidak terdata sehingga tak memperoleh bantuan, disepakati setiap masyarakat mendapat dengan menyiasati pembagian merata kepada seluruh masyarakat dengan nominal 7,5 kg per kepala keluarga. Dana yang dikutip oleh panitia penyalur sebesar Rp 2.000
SARAN
Masih ditemukan beberapa kekurangan dalam program penyaluran Raskin ini. Yang pertama adalah data. Desa Bagan Dalam memutuskan seluruh kepala keluarga mendapatkan bagian dikarenakan seluruh masyarakat dikategorikan sebagai masyarakat yang kurang mampu dan berhak untuk mendapat bantuan. Sementara Bulog hanya menyalurkan Raskin sesuai data penerima program BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) sebelumnya. Data tersebut kurang lengkap karena banyak masyarakat Desa Bagan Dalam yang tidak terdata sebagai masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah Desa Bagan Dalam sebaiknya mencermati ini dan melaporkan ke tingkat yang lebih atas agar dilakukan pendataan ulang. Sehingga seluruh masyarakat dapat menerima bantuan yang lebih merata, karena itu juga merupakan hak setiap masyarakat. Ini juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah pusat yang harus dibereskan, mengenai data dan administrasi. Sudah terlalu sering permasalahan ini terjadi terhadap beberapa program-program pemerintah, terutama program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Kedua adalah masalah pengawasan. Tak ada aturan tertulis dan resmi yang jelas terhadap pengawasan implementasi penyaluran Raskin ini. Seharusnya ada pencatatan yang jelas di tingkat desa yang menjadi pertanggungjawaban kepada Bulog atau pemerintahan di atasnya. Ini agar menjaga tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak terkait.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/6427426/Studi_Kebijakan_Publik_Penelitian_Implementasi_Program_Raskin_di_Bagan_Dalam
http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/beras-bersubsidi-bagi-masyarakat-berpenghasilan-rendah-raskin/
Saturday, July 12, 2014
Wednesday, July 9, 2014
Pemerintah Buru Pajak E-Commerce
11:22 PM
No comments
Kementerian Perdagangan
(Kemendag) terus mencari formula yang tepat untuk mengatur perdagangan daring
atau e-commerce.
Menimbang perdagangan daring yang berkarakter lintas negara maka pendekatan yang akan dilakukan ialah pengenaan pajak untuk transaksi di dalam negeri.
"Basis hukumnya adalah transaksi, yang dikejar bukan jenis barang tapi yang dikejar adalah pajak. Jadi kalau bertransaksi ada pajak yang harus dibayar," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Nantinya, baik penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan di Indonesia akan dikenai pajak. Untuk menelusuri transaksi, Kemendag telah menggandeng perusahaan pembuat aplikasi yang bisa melacak transaksi elektronik. Saat ini, sistem tersebut sedang dalam tahap pengembangan.
"Kita sedang menyusun perangkat, setiap transaksi yang dilakukan orang di atau barang Indonesia dia wajib membayar PPN (pajak pertambahan nilai), dan lain sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bayu belum membicarakan sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Ia berasumsi, semua pelaku e-commerce di Indonesia ingin melakukan bisnis yang berkelanjutan.
"Dari 1.000 e-commerce provider berapa sih yang penjahat? Kalau dari 1.000 kita menganggap 990 yang penjahat ya repot. Tapi kita pakai prinsip dari 1.000 itu mereka ingin bisnis berkelanjutan dan ingin taat," pungkasnya.
Source :
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/07/04/261362/pemerintah-buru-pajak-e-commerce
Menimbang perdagangan daring yang berkarakter lintas negara maka pendekatan yang akan dilakukan ialah pengenaan pajak untuk transaksi di dalam negeri.
"Basis hukumnya adalah transaksi, yang dikejar bukan jenis barang tapi yang dikejar adalah pajak. Jadi kalau bertransaksi ada pajak yang harus dibayar," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Nantinya, baik penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan di Indonesia akan dikenai pajak. Untuk menelusuri transaksi, Kemendag telah menggandeng perusahaan pembuat aplikasi yang bisa melacak transaksi elektronik. Saat ini, sistem tersebut sedang dalam tahap pengembangan.
"Kita sedang menyusun perangkat, setiap transaksi yang dilakukan orang di atau barang Indonesia dia wajib membayar PPN (pajak pertambahan nilai), dan lain sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bayu belum membicarakan sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Ia berasumsi, semua pelaku e-commerce di Indonesia ingin melakukan bisnis yang berkelanjutan.
"Dari 1.000 e-commerce provider berapa sih yang penjahat? Kalau dari 1.000 kita menganggap 990 yang penjahat ya repot. Tapi kita pakai prinsip dari 1.000 itu mereka ingin bisnis berkelanjutan dan ingin taat," pungkasnya.
Source :
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/07/04/261362/pemerintah-buru-pajak-e-commerce
Diantara Negara Berkembang, RI Paling Sukses Majukan Ekonomi
11:20 PM
No comments
Tahun
lalu, Indonesia dan India menjadi dua negara berkembang yang menerima hantaman
terparah dari aksi Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) untuk mengurangi dana
stimulusnya. Kondisi tersebut membuat banyak investor melarikan dananya ke luar
negeri dan melemahnya nilai tukar rupiah dan rupee.
Hebatnya, kedua negara itu kemudian mampu mencetak perbedaan besar hanya dalam beberapa bulan saja. Apa yang dilakukan Indonesia dan India untuk kembali menarik masuk para investor asing yang sempat meninggalkannya?
Seperti dikutip dari CNBC, Jumat (7/2/2014), kedua negara ini bahkan mampu bertahan dari volatilitas yang menghantam negara-negara berkembang di tengah kebijakan stimulus The Fed dan melemahnya proyeksi pertumbuhan global menyusul lemahnya data ekonomi AS dan China.
Meski belum sepenuhnya keluar dari risiko eksternal, Indonesia dan India telah memperlihatkan banyak kemajuan dalam meyakinkan para investor. Kedua negara ini menunjukkan pihaknya mampu melakukan apapun yang dibutuhkan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan dan membuatnya menarik di hadapan para investor.
Indonesia dan India telah menaikkan suku bunganya secara signifikan sejak pertengahan tahun lalu saat aksi jual ramai menyerang negara-negara berkembang. Pemerintah India juga mengambil tindakan lain seperti pembatasan impor emas guna menekan defisit transaksi berjalan yang tengah terjadi.
Direktur Asia Pacific Fixed Income di Alliance Bernstein, Hayden Briscoe mengatakan, kondisi ekonomi saat ini dapat membuat para analis melihat perbedaan antara negara berkembang. Dia mengakui, Asia lebih unggul dibandingkan kawasan lain di dunia.
Source :
http://bisnis.liputan6.com/read/820599/diantara-negara-berkembang-ri-paling-sukses-majukan-ekonomi#sthash.5Ni3TAJT.dpuf
Hebatnya, kedua negara itu kemudian mampu mencetak perbedaan besar hanya dalam beberapa bulan saja. Apa yang dilakukan Indonesia dan India untuk kembali menarik masuk para investor asing yang sempat meninggalkannya?
Seperti dikutip dari CNBC, Jumat (7/2/2014), kedua negara ini bahkan mampu bertahan dari volatilitas yang menghantam negara-negara berkembang di tengah kebijakan stimulus The Fed dan melemahnya proyeksi pertumbuhan global menyusul lemahnya data ekonomi AS dan China.
Meski belum sepenuhnya keluar dari risiko eksternal, Indonesia dan India telah memperlihatkan banyak kemajuan dalam meyakinkan para investor. Kedua negara ini menunjukkan pihaknya mampu melakukan apapun yang dibutuhkan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan dan membuatnya menarik di hadapan para investor.
Indonesia dan India telah menaikkan suku bunganya secara signifikan sejak pertengahan tahun lalu saat aksi jual ramai menyerang negara-negara berkembang. Pemerintah India juga mengambil tindakan lain seperti pembatasan impor emas guna menekan defisit transaksi berjalan yang tengah terjadi.
Direktur Asia Pacific Fixed Income di Alliance Bernstein, Hayden Briscoe mengatakan, kondisi ekonomi saat ini dapat membuat para analis melihat perbedaan antara negara berkembang. Dia mengakui, Asia lebih unggul dibandingkan kawasan lain di dunia.
Source :
http://bisnis.liputan6.com/read/820599/diantara-negara-berkembang-ri-paling-sukses-majukan-ekonomi#sthash.5Ni3TAJT.dpuf
Subscribe to:
Posts (Atom)