Wednesday, July 9, 2014

Pemerintah Buru Pajak E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mencari formula yang tepat untuk mengatur perdagangan daring atau e-commerce.

Menimbang perdagangan daring yang berkarakter lintas negara maka pendekatan yang akan dilakukan ialah pengenaan pajak untuk transaksi di dalam negeri.

"Basis hukumnya adalah transaksi, yang dikejar bukan jenis barang tapi yang dikejar adalah pajak. Jadi kalau bertransaksi ada pajak yang harus dibayar," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Nantinya, baik penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan di Indonesia akan dikenai pajak. Untuk menelusuri transaksi, Kemendag telah menggandeng perusahaan pembuat aplikasi yang bisa melacak transaksi elektronik. Saat ini, sistem tersebut sedang dalam tahap pengembangan.

"Kita sedang menyusun perangkat, setiap transaksi yang dilakukan orang di atau barang Indonesia dia wajib membayar PPN (pajak pertambahan nilai), dan lain sebagainya," ucapnya.

Lebih lanjut, Bayu belum membicarakan sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Ia berasumsi, semua pelaku e-commerce di Indonesia ingin melakukan bisnis yang berkelanjutan.

"Dari 1.000 e-commerce provider berapa sih yang penjahat? Kalau dari 1.000 kita menganggap 990 yang penjahat ya repot. Tapi kita pakai prinsip dari 1.000 itu mereka ingin bisnis berkelanjutan dan ingin taat," pungkasnya.



Source :
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/07/04/261362/pemerintah-buru-pajak-e-commerce

0 comments:

Post a Comment