Kementerian Perdagangan
(Kemendag) terus mencari formula yang tepat untuk mengatur perdagangan daring
atau e-commerce.
Menimbang perdagangan daring yang berkarakter lintas negara maka pendekatan
yang akan dilakukan ialah pengenaan pajak untuk transaksi di dalam negeri.
"Basis hukumnya adalah transaksi, yang dikejar bukan jenis barang tapi
yang dikejar adalah pajak. Jadi kalau bertransaksi ada pajak yang harus
dibayar," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta,
Jumat (4/7/2014).
Nantinya, baik penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan di Indonesia
akan dikenai pajak. Untuk menelusuri transaksi, Kemendag telah menggandeng
perusahaan pembuat aplikasi yang bisa melacak transaksi elektronik. Saat ini,
sistem tersebut sedang dalam tahap pengembangan.
"Kita sedang menyusun perangkat, setiap transaksi yang dilakukan orang di
atau barang Indonesia dia wajib membayar PPN (pajak pertambahan nilai), dan
lain sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bayu belum membicarakan sanksi yang akan diterapkan kepada pihak
yang tidak memenuhi ketentuan. Ia berasumsi, semua pelaku e-commerce di Indonesia ingin melakukan bisnis
yang berkelanjutan.
"Dari 1.000 e-commerce provider berapa sih yang penjahat? Kalau dari
1.000 kita menganggap 990 yang penjahat ya repot. Tapi kita pakai prinsip dari
1.000 itu mereka ingin bisnis berkelanjutan dan ingin taat," pungkasnya.
Source :
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/07/04/261362/pemerintah-buru-pajak-e-commerce
Wednesday, July 9, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment